Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks24PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemimpin PTN merupakan Dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan.
Persyaratan calon Pemimpin PTN:
Menteri menetapkan dan melantik calon Pemimpin PTN terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) sebagai Pemimpin PTN.
Membuka PDF…