Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
Pedoman analisis beban kerja jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selanjutnya disebut pedoman analisis beban kerja jabatan pelaksana merupakan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam melaksanakan analisis beban kerja jabatan pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
Pedoman analisis beban kerja jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Analisis beban kerja jabatan pelaksana dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam hal ini Biro Hukum dan Organisasi.
Hasil analisis beban kerja ditetapkan oleh:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd. MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id 2018, No.18 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…