Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks21PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); www.peraturan.go.id 2017, No.173
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan apabila:
Tunjangan kehormatan Profesor dihentikan apabila:
Membuka PDF…