Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan panduan dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan pada Instansi Pembina. jdih.kemdikbud.go.id
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdapat pada unit kerja yang memiliki fungsi pembinaan di bidang:
BAB II
BAB III
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan melalui tahapan:
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan:
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan indikator:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.