a.melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b.melakukan penyiapan bahan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan;
c.melakukan penyiapan bahan penyempurnaan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
d.melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
e.melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan advokasi hukum di Inspektorat Jenderal;
f.melakukan penyiapan bahan penyusunan dokumen kerjasama di bidang pengawasan;
g.melakukan penyusunan bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan; www.peraturan.go.id 2016, No.720
h.melakukan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan kasus hukum di Inspektorat Jenderal;
i.melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Inspektorat Jenderal;
j.melakukan urusan pencatatan, penyimpanan, penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip;
k.melakukan pemberian layanan peminjaman arsip;
l.melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
m.melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan administrasi dan fungsional;
n.melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi dan kinerja pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
o.melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan, ijin belajar, tugas belajar dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Inspektorat Jenderal;
p.melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri atau kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
q.melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
r.melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
s.melakukan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
t.melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
u.melakukan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal; www.peraturan.go.id 2016, No.720
v.melakukan penyusunan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
w.melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
x.melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
y.melakukan penyusunan laporan Subbagian.