Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); www.peraturan.go.id 2019, No.239
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini merupakan acuan penyelenggaraan Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi.
Manajemen Inovasi bertujuan untuk:
BAB II
Manajemen Inovasi meliputi:
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan proses koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi seluruh sumber daya, aktivitas, serta fungsi terkait manajemen inovasi yang ada di Perguruan Tinggi.
BAB III
Membuka PDF…