Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Dewan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
DPT dibentuk untuk merumuskan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi meliputi pengembangan:
Dalam melaksanakan tugasnya DPT berpedoman pada:
BAB II
DPT mempunyai tugas menyusun pendapat dan saran pertimbangan, serta menyampaikan usul, nasihat dan/atau pemikiran dalam perumusan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi kepada Menteri.
BAB III
Membuka PDF…