Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks27PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
KST dapat didirikan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau masyarakat.
BAB III
Penyelenggara KST memutuskan pendirian KST ke tahap pembangunan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
BAB IV
Membuka PDF…