Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan www.peraturan.go.id 2018, No.1006 Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Fakultas terdiri atas:
Wakil Dekan pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Ilmu Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c pada Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Ilmu Budaya mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.1006 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…