1.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang milik negara yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2.Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara oleh seseorang atau badan yang telah www.peraturan.go.id 2019, No.357 melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
3.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
4.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
5.Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
6.Pegawai Lain adalah pegawai non aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
7.Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
8.Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang diangkat oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertugas untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
9.Tim Ad Hoc Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Tim Ad Hoc adalah tim yang diangkat oleh pemimpin unit utama/kepala satuan kerja yang bertugas menangani penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan unit utama/satuan kerja.
10.Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pegawai Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara. www.peraturan.go.id 2019, No.357
11.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
12.Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
13.Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
14.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15.Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
16.Biro Keuangan dan Umum adalah Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Jenderal.
17.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini di lingkungan Kementerian yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dan diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.