1.Universitas Musamus adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2.Statuta adalah peraturan dasar dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Unmus.
3.Senat Universitas Musamus adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Universitas Musamus, terdiri dari Senat Universitas dan Senat Fakultas yang berfungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dan Dekan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
4.Rektor adalah Rektor Universitas Musamus.
5.Satuan Pengawasan Internal adalah satuan yang menjalankan fungsi sistem pengendalian dan pengawasan internal bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
6.Dewan Pertimbangan adalah badan yang bertugas untuk memberikan masukan dan arahan dalam upaya www.peraturan.go.id 2016, No.724 peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Universitas Musamus.
7.Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor.
8.Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
9.Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu.
10.Kode Etik Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang harus dilaksanakan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas Musamus yang bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat serta menjamin hak dan kewajiban Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan.
11.Norma Akademik adalah tatanan nilai yang berlaku dalam kehidupan praktek akademik Sivitas Akademika.
12.Sivitas Akademika adalah komunitas yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Universitas Musamus.
13.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui tridharma perguruan tinggi.
14.Tenaga Kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Universitas Musamus.
15.Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. www.peraturan.go.id 2016, No.724
16.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan pendidikan tinggi.