Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penggabungan Perguruan Tinggi Swasta merupakan penggabungan beberapa perguruan tinggi swasta yang www.peraturan.go.id 2018, No.52 masing-masing dikelola oleh 1 (satu) badan penyelenggara, menjadi 1 (satu) perguruan tinggi swasta baru yang dikelola oleh 1 (satu) badan penyelenggara baru.
Dalam hal terdapat kebutuhan khusus untuk penggabungan dan penyatuan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Menteri dapat memberikan pengecualian pemenuhan persyaratan pengelolaan perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Penggabungan dan penyatuan PTS diusulkan oleh Badan Penyelenggara kepada Menteri untuk ditetapkan.
Persyaratan dan prosedur penggabungan dan penyatuan PTS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Usul penggabungan atau penyatuan PTS yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat diajukan kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2018, No.52
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id 2018, No.52 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…