Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di Universitas Musamus; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); www.peraturan.go.id 2018, No.1129
Kelas jabatan di Universitas Musamus terdiri atas:
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Musamus ditetapkan oleh Rektor.
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Musamus terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Musamus diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2080) sepanjang mengatur mengenai kelas jabatan di Universitas Musamus, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.1129 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 201821 Maret 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id 2018, No.1129 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…