Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 57
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks57PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Akreditasi Perguruan Tinggi dapat dilakukan setelah semua Program Studi di Perguruan Tinggi yang bersangkutan terakreditasi.
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi pada PDDikti.
BAB III
Tugas dan wewenang BAN-PT:
BAN-PT memiliki susunan organ sebagai berikut:
Membuka PDF…