Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud berupa Paten di www.peraturan.go.id 2019, No. 1427 Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan Perguruan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Penghitungan Nilai dan Penatausahaan ATB-P di Lembaga Litbang dan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
Kriteria ATB-P meliputi:
Metode Penghitungan Nilai ATB-P dilakukan berdasarkan distribusi biaya masukan terhadap bobot keluaran kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan ditambah biaya proses perolehan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
Metode Penghitungan Nilai ATB-P dilakukan berdasarkan distribusi biaya masukan terhadap keluaran kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan cara:
Membuka PDF…