Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks14PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Sistem Informasi Penelitian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Informasi Penelitian terdiri atas:
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dapat melakukan pengembangan Sistem Informasi Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Membuka PDF…