Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks22PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru; www.peraturan.go.id 2016, No.923 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Untuk dapat diangkat sebagai PPPK pada PTN Baru, Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Membuka PDF…