Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara www.peraturan.go.id 2015, No.395 2 Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembentukan ULP bertujuan untuk:
BAB III
Ruang lingkup tugas dan kewenangan ULP mencakup pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Penyedia Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. www.peraturan.go.id 2015, No.395 5
Tugas ULP meliputi:
Membuka PDF…