Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Asas Kerja Sama meliputi:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
BAB II
Bentuk Kerja Sama terdiri atas:
BAB III
Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dilaksanakan melalui tahapan:
Penjajakan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh Unit Pemrakarsa dengan mengidentifikasi Kerja Sama dan koordinasi dengan mitra/ pihak lain.
Membuka PDF…