Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks21PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Senat di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Senat UNJ terdiri atas:
BAB II
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b menjalankan fungsi:
Senat Fakultas memiliki wewenang:
Dosen program studi yang berhak memilih anggota Senat Fakultas wakil dosen program studi:
Masa jabatan anggota Senat Fakultas 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Membuka PDF…