Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);
PRN 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan berupa langkah konkret yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045.
PRN 2017-2019 berisi matriks rencana aksi Prioritas Riset Nasional yang terdiri atas:
PRN 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PRN 2017- 2019 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya www.peraturan.go.id 2018, No.1351 dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id 2018, No.1351 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…