Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengukuran TKT dilakukan terhadap teknologi hasil kegiatan Penelitian (research) dan Pengembangan tahun anggaran www.peraturan.go.id 2016, No.1010 sebelumnya yang didanai dengan anggaran pemerintah atau dikerjasamakan dengan pemerintah.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pengukuran dan penetapan TKT yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Membuka PDF…