a.melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b.melakukan penyiapan bahan instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta satuan kerja perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
c.melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta satuan kerja perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
d.melakukan pengolahan dan analisis data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu www.peraturan.go.id 2018, No. 1437 Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
e.melakukan penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis pemantauan dan evaluasi program, kegiatan, sasaran, dan angggaran pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta perguruan tinggi negeri dan Lembaga layanan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
f.melakukan penyiapan konsep hasil pemantauan dan evaluasi program, kegiatan, sasaran, dan angggaran pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
g.melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h.melakukan penyusunan laporan Subbagian.