1.Universitas Negeri Semarang yang selanjutnya disebut UNNES adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Statuta UNNES adalah peraturan dasar pengelolaan UNNES yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNNES.
3.Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang terutama pada penguasaan disiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
4.Pendidikan Vokasi adalah pendidikan yang menyiapkan Mahasiswa menjadi profesional dengan keterampilan/kemampuan kerja tinggi.
5.Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6.Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan mahasiswa.
7.Senat adalah Senat UNNES yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
8.Senat Fakultas adalah senat yang menjalankan fungsi pertimbangan dan penjabaran kebijakan Rektor bidang akademik untuk fakultas yang bersangkutan.
9.Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/bagian yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, www.peraturan.go.id 2016, No. 1371 vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga.
10.Lembaga adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UNNES di bidang pengembangan pendidikan, pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
11.Badan adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UNNES di bidang penjaminan mutu dan pengembangan bisnis yang berada di bawah Rektor.
12.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi dan/atau pendidikan vokasi.
13.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
14.Tenaga Kependidikan adalah adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNNES.
15.Mahasiswa adalah peserta didik yang dinyatakan sah dan terdaftar pada salah satu program studi yang diselenggarakan UNNES.
16.Rektor adalah Rektor UNNES.
17.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. www.peraturan.go.id 2016, No. 1371