Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di Universitas Singaperbangsa Karawang; www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Universitas Singaperbangsa Karawang yang terdiri atas:
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Singaperbangsa Karawang ditetapkan oleh Rektor.
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Singaperbangsa Karawang terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Singaperbangsa Karawang diterapkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id 2017, No. 1115 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…