Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang rincian tugas Unit Kerja di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
BAB I
Rincian Tugas Bagian Akademik:
Rincian Tugas Subbagian Akademik dan Evaluasi:
Rincian tugas Subbagian Registrasi dan Statistik:
Rincian tugas Subbagian Sarana Pendidikan:
Rincian Tugas Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni :
Rincian Tugas Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan lnformasi Kemahasiswaan:
Rincian Tugas Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa:
Rincian Tugas Subbagian Alumni:
BAB II
Rincian Tugas Bagian Umum:
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
Membuka PDF…