Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Program Profesi Advokat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Mahasiswa Program Profesi Advokat dinyatakan lulus jika:
Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
Dokumen pembukaan Program Profesi Advokat untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan Program Profesi Advokat ditetapkan oleh Direktur Jenderal www.peraturan.go.id 2019, No.53 Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Perguruan Tinggi yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Organisasi Advokat, diberikan prioritas untuk mengajukan izin pembukaan Program Profesi Advokat.
Membuka PDF…