Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan www.peraturan.go.id 2015, No.2081 Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pendirian PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a) Pendirian PTN; atau b) Pendirian PTN yang berasal dari PTS.
Selain pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pendirian PTN yang berasal dari PTS dilakukan atas usul Badan Penyelenggara, dan harus memenuhi syarat:
Membuka PDF…