Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); www.peraturan.go.id 2016, No. 1453
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
KNAPPP mempunyai tugas:
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KNAPPP menyelenggarakan fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, KNAPPP mempunyai wewenang:
BAB III
Membuka PDF…