Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2016
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan berdasarkan asas Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang baik, meliputi:
Jenis Peraturan Perundang-undangan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
BAB II
Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro menyusun daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unit eselon I yang dilakukan sebelum tahun berjalan.
Membuka PDF…