1.Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
2.Standar Pendidikan Guru adalah kriteria minimal program sarjana pendidikan dan program pendidikan profesi guru.
3.Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
4.Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK.
5.Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana www.peraturan.go.id 2017, No. 1146 terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
6.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7.Pembelajaran Mikro adalah pembelajaran keterampilan dasar mengajar dengan menggunakan latar, peserta didik, kompetensi, materi, dan sesi terbatas.
8.Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
9.Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan mahasiswa peserta Program PPG untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah mitra.
10.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
11.Guru Pamong adalah Guru yang ditugaskan untuk mendampingi, membimbing, memberi inspirasi, dan mengevaluasi mahasiswa yang melaksanakan PLP dan PPL.
12.Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi. www.peraturan.go.id 2017, No. 1146
13.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
14.Tutor adalah pendidik profesional yang berfungsi memberikan bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
15.Sekolah Laboratorium adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK dan/atau bekerja sama dengan LPTK, berfungsi sebagai tempat berlatih mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan/atau Program PPG serta sebagai tempat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan ilmu dan praksis pendidikan.
16.Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang menjadi mitra kerja sama LPTK dan berfungsi sebagai tempat berlatih mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
17.Asrama Mahasiswa adalah unit pelayanan yang terintegrasi dalam struktur dan tata kelola perguruan tinggi untuk memberikan layanan hunian, bimbingan, dan pengembangan diri mahasiswa.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan tinggi.
19.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.