Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2016, No.1456 Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pimpinan Satker bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan masing-masing Satkernya.
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas hasil pengawasan oleh SPIP dilakukan pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal melalui:
Dalam hal Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi belum terbentuk, penyelenggaraan SPIP di Lembaga Layanan www.peraturan.go.id 2016, No.1456 Pendidikan Tinggi dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…