Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di Universitas Bangka Belitung; www.peraturan.go.id 2017, No.1216 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Kelas jabatan di Universitas Bangka Belitung terdiri atas:
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Bangka Belitung ditetapkan oleh Rektor.
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Bangka Belitung terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Bangka Belitung diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2080) yang berkaitan dengan kelas jabatan di Universitas Bangka Belitung, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.1216 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.1216 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG KELAS JABATAN DI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG No. Kelas Jabatan Persediaan Pegawai 1 2 3 1 14 0 2 13 0 3 12 0 4 11 0 5 10 0 6 9 0 7 8 1 8 7 3 9 6 7 10 5 5 11 4 0 12 3 0 13 2 0 14 1 0 16 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TTD. MOHAMAD NASIR TOTAL REKAPITULASI KELAS JABATAN DAN PERSEDIAAN PEGAWAI DI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG www.peraturan.go.id 2017, No.1216 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG KELAS JABATAN DI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG No. Kelas Jabatan Persediaan Pegawai Keterangan 1 3 4 5 1 Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama 14 0 2 Kepala Bagian Akademik dan Kerja Sama 12 0 3 Kepala Subbagian Akademik 9 0 4 Kepala Subbagian Registrasi dan Statistik Akademik 8 0 5 Kepala Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat 9 0 6 Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Alumni 12 0 7 Kepala Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran 9 0 8 Kepala Subbagian Layanan Mahasiswa dan Alumni 8 0 9 Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum 14 0 10 Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan 12 0 11 Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi 9 0 12 Kepala Subbagian Perbendaharaan 9 0 13 Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan 9 0 14 Kepala Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Umum 12 0 2 DAFTAR NAMA JABATAN STRUKTURAL, KELAS JABATAN, DAN PERSEDIAAN PEGAWAI DI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG Nama Jabatan Struktural www.peraturan.go.id 2017, No.1216 15 Kepala Subbagian Kepegawaian 9 0 16 Kepala Subbagian Hukum dan Tata Laksana 9 0 17 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga 8 1 18 Kepala Subbagian Barang Milik Negara 9 0 19 Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Teknik 11 0 20 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik 8 0 21 Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Fakultas Teknik 8 0 22 Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Biologi 11 0 23 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Biologi 8 0 24 Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Biologi 8 0 25 Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ekonomi 11 0 26 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi 8 0 27 Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi 8 0 28 Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum 11 0 29 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum 8 0 30 Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Fakultas Hukum 8 0 31 Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 11 0 32 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 8 0 33 Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 8 0 34 Kepala Subbagian Tata Usaha Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 8 0 35 Kepala Subbagian Tata Usaha Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu 8 0 36 Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Perpustakaan 8 0 37 Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi 9 0 38 Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Bahasa 8 0 TOTAL 1 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TTD. MOHAMAD NASIR www.peraturan.go.id 2017, No.1216 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG KELAS JABATAN DI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG No. Nama Jabatan Fungsional Unit Organisasi Kelas Jabatan Persediaan Pegawai Keterangan 1 2 3 4 5 6 JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1 Analis Kepegawaian Pertama Universitas Bangka Belitung 8 0 2 Analis Kepegawaian Pelaksana Universitas Bangka Belitung 6 0 3 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama Universitas Bangka Belitung 8 0 4 Pranata Komputer Muda Universitas Bangka Belitung 9 0 5 Pranata Komputer Pertama Universitas Bangka Belitung 8 0 6 Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Universitas Bangka Belitung 7 0 7 Pranata Komputer Pelaksana Universitas Bangka Belitung 6 0 8 Pranata Laboratorium Pendidikan Muda Universitas Bangka Belitung 9 0 9 Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama Universitas Bangka Belitung 8 0 10 Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia Universitas Bangka Belitung 8 0 11 Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Lanjutan Universitas Bangka Belitung 7 0 12 Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Universitas Bangka Belitung 6 0 13 Pustakawan Muda Universitas Bangka Belitung 9 0 14 Pustakawan Pertama Universitas Bangka Belitung 8 0 15 Pustakawan Penyelia Universitas Bangka Belitung 8 0 16 Pustakawan Pelaksana Lanjutan Universitas Bangka Belitung 7 0 17 Pustakawan Pelaksana Universitas Bangka Belitung 6 0 JUM LAH PERSEDIAAN PEGAW AI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 0 DAFTAR NAMA JABATAN FUNGSIONAL, KELAS JABATAN DAN PERSEDIAAN PEGAWAI DI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG www.peraturan.go.id 2017, No.1216 JABATAN FUNGSIONAL UM UM 18 Analis Barang Milik Negara Universitas Bangka Belitung 7 0 19 Analis Data Akademik Universitas Bangka Belitung 7 0 20 Analis Kerja Sama Universitas Bangka Belitung 7 1 21 Analis Ketatalaksanaan Universitas Bangka Belitung 7 1 22 Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran Universitas Bangka Belitung 7 0 23 Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Universitas Bangka Belitung 7 0 24 Bendahara Penerimaan Universitas Bangka Belitung 7 0 25 Bendahara Pengeluaran Universitas Bangka Belitung 7 1 26 Pengelola Sistem dan Jaringan Universitas Bangka Belitung 7 0 27 Penyusun Informasi dan Publikasi Universitas Bangka Belitung 7 0 28 Penyusun Laporan Keuangan Universitas Bangka Belitung 7 0 29 Penyusun Program dan Anggaran Universitas Bangka Belitung 7 0 30 Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa Universitas Bangka Belitung 7 0 31 Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas Bangka Belitung 6 1 32 Pengelola Laman Universitas Bangka Belitung 6 0 33 Pengelola Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa Universitas Bangka Belitung 6 0 34 Pengelola Sistem Informasi Perguruan Tinggi Universitas Bangka Belitung 6 1 35 Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Kegiatan Kemahasiswaan Universitas Bangka Belitung 6 0 36 Pengolah Data Akademik Universitas Bangka Belitung 6 2 37 Pengolah Data Barang Milik Negara Universitas Bangka Belitung 6 0 38 Pengolah Data Beasiswa Universitas Bangka Belitung 6 0 39 Pengolah Data dan Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung 6 0 40 Pengolah Data Evaluasi dan Penjaminan Mutu Pendidikan Universitas Bangka Belitung 6 0 41 Pengolah Data Kepegawaian Universitas Bangka Belitung 6 1 42 Pengolah Data Ketatalaksanaan Universitas Bangka Belitung 6 0 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 43 Pengolah Data Keuangan Universitas Bangka Belitung 6 1 44 Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan Universitas Bangka Belitung 6 0 45 Pengolah Data Program dan Anggaran Universitas Bangka Belitung 6 1 46 Pengolah Data Program, Anggaran, dan Laporan Universitas Bangka Belitung 6 0 47 Pengolah Data Sarana Pendidikan Universitas Bangka Belitung 6 0 48 Pengolah Surat Perintah Membayar Universitas Bangka Belitung 6 0 49 Pengolah Surat Permintaan Pembayaran Universitas Bangka Belitung 6 0 50 Sekretaris Pimpinan Universitas Bangka Belitung 6 0 51 Pemroses Mutasi Kepegawaian Universitas Bangka Belitung 5 0 52 Penata Arsip Universitas Bangka Belitung 5 0 53 Penata Dokumen Keuangan Universitas Bangka Belitung 5 0 54 Penata Usaha Pimpinan Universitas Bangka Belitung 5 0 55 Pengadministrasi Akademik Universitas Bangka Belitung 5 0 56 Pengadministrasi Barang Milik Negara Universitas Bangka Belitung 5 1 57 Pengadministrasi Belanja Pegawai Universitas Bangka Belitung 5 0 58 Pengadministrasi Data Alumni Universitas Bangka Belitung 5 0 59 Pengadministrasi Data Registrasi Universitas Bangka Belitung 5 0 60 Pengadministrasi Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Bangka Belitung 5 0 61 Pengadministrasi Kerja Sama Universitas Bangka Belitung 5 0 62 Pengadministrasi Kerumahtanggaan Universitas Bangka Belitung 5 0 63 Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi Universitas Bangka Belitung 5 0 64 Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan Universitas Bangka Belitung 5 0 65 Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Mahasiswa Universitas Bangka Belitung 5 0 66 Pengadministrasi Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa Universitas Bangka Belitung 5 0 67 Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan Universitas Bangka Belitung 5 0 68 Pengadministrasi Perpustakaan Universitas Bangka Belitung 5 2 69 Pengadministrasi Persuratan Universitas Bangka Belitung 5 0 70 Pengadministrasi Sarana Pendidikan Universitas Bangka Belitung 5 0 71 Pengadministrasi Umum Universitas Bangka Belitung 5 0 72 Teknisi Komputer Universitas Bangka Belitung 5 0 73 Teknisi Laboratorium Universitas Bangka Belitung 5 2 74 Teknisi Laboratorium Bahasa Universitas Bangka Belitung 5 0 75 Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor Universitas Bangka Belitung 5 0 76 Caraka Universitas Bangka Belitung 3 0 77 Pengemudi Universitas Bangka Belitung 3 0 78 Petugas Keamanan Universitas Bangka Belitung 3 0 JUM LAH PERSEDIAAN PEGAW AI JABATAN FUNGSIONAL UM UM 15 TOTAL 15 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TTD. MOHAMAD NASIR www.peraturan.go.id 2017, No.1216 LAMPIRAN IVPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGINOMOR 56 TAHUN 2017TENTANG KELAS JABATAN DI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG ESELON I ESELON II ESELON III ESELON IV 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Kepala Biro Akademik,Kemahasiswaan, dan KerjaSama Universitas BangkaBelitung Biro Akademik,Kemahasiswaan, danKerja Sama 14 2,815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Akademik danKerja Sama Universitas BangkaBelitung Biro Akademik,Kemahasiswaan, danKerja Sama Bagian Akademikdan Kerja Sama 12 2,105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Akademik Universitas BangkaBelitung Biro Akademik,Kemahasiswaan, danKerja Sama Bagian Akademikdan Kerja Sama SubbagianAkademik 9 1,490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Registrasidan Statistik Akademik Universitas BangkaBelitung Biro Akademik,Kemahasiswaan, danKerja Sama Bagian Akademikdan Kerja Sama SubbagianRegistrasi danStatistik Akademik 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian KerjaSama dan HubunganMasyarakat Universitas BangkaBelitung Biro Akademik,Kemahasiswaan, danKerja Sama Bagian Akademikdan Kerja Sama Subbagian KerjaSama danHubunganMasyarakat 9 1,490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala BagianKemahasiswaan dan Alumni Universitas BangkaBelitung Biro Akademik,Kemahasiswaan, danKerja Sama BagianKemahasiswaandan Akumni 12 2,105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Minat,Bakat, dan Penalaran Universitas BangkaBelitung Biro Akademik,Kemahasiswaan, danKerja Sama BagianKemahasiswaandan Akumni Subbagian Minat,Bakat, danPenalaran 9 1,490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 8 Kepala Subbagian LayananMahasiswa dan Alumni Universitas BangkaBelitung Biro Akademik,Kemahasiswaan, danKerja Sama BagianKemahasiswaandan Akumni Subbagian LayananMahasiswa danAlumni 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 9 Kepala Biro Perencanaan,Keuangan, Kepegawaian, danUmum Universitas BangkaBelitung Biro Perencanaan,Keuangan,Kepegawaian, danUmum 14 2,815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 10 Kepala Bagian Perencanaandan Keuangan Universitas BangkaBelitung Biro Perencanaan,Keuangan,Kepegawaian, danUmum BagianPerencanaan danKeuangan 12 2,105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 TABEL HASIL EVALUASI JABATAN STRUKTURAL DI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG NO. NAM A JABATAN UNIT ORGANISASI KELAS JABATAN HARGA JABATAN FAKTOR 1 RUANG LINGKUP + DAM PAK (1-5) FAKTOR 2 PENGATURANORGANISASI (1-3) FAKTOR 3 W EW ENANG PENYELIAAN +M ANAJERIAL (1-3) FAKTOR 4 HUBUNGAN PERSONAL FAKTOR 5KESULITANPENGARAHA N PEKERJAAN (1-8) FAKTOR 6 KONDISI LAIN (1-6) SIFAT HUB. (1-4) 14 15 TUJUAN HUB. (1-4) 9 10 11 12 13 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 11 Kepala SubbagianPerencanaan dan Evaluasi Universitas BangkaBelitung Biro Perencanaan,Keuangan,Kepegawaian, danUmum BagianPerencanaan danKeuangan SubbagianPerencanaan danEvaluasi 9 1,490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 12 Kepala SubbagianPerbendaharaan Universitas BangkaBelitung Biro Perencanaan,Keuangan,Kepegawaian, danUmum BagianPerencanaan danKeuangan SubbagianPerbendaharaan 9 1,490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 13 Kepala Subbagian Akuntansidan Pelaporan Universitas BangkaBelitung Biro Perencanaan,Keuangan,Kepegawaian, danUmum BagianPerencanaan danKeuangan SubbagianAkuntansi danPelaporan 9 1,490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 14 Kepala Bagian Kepegawaian,Hukum, dan Umum Universitas BangkaBelitung Biro Perencanaan,Keuangan,Kepegawaian, danUmum BagianKepegawaian,Hukum, danUmum 12 2,105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 15 Kepala Subbagian Kepegawaian Universitas BangkaBelitung Biro Perencanaan,Keuangan,Kepegawaian, danUmum BagianKepegawaian,Hukum, danUmum SubbagianKepegawaian 9 1,490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 16 Kepala Subbagian Hukumdan Tata Laksana Universitas BangkaBelitung Biro Perencanaan,Keuangan,Kepegawaian, danUmum BagianKepegawaian,Hukum, danUmum Subbagian Hukumdan Tata Laksana 9 1,490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 17 Kepala Subbagian Tata Usahadan Rumah Tangga Universitas BangkaBelitung Biro Perencanaan,Keuangan,Kepegawaian, danUmum BagianKepegawaian,Hukum, danUmum Subbagian TataUsaha dan RumahTangga 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 18 Kepala Subbagian Barang Milik Negara Universitas BangkaBelitung Biro Perencanaan,Keuangan,Kepegawaian, danUmum BagianKepegawaian,Hukum, danUmum Subbagian BarangMilik Negara 9 1,490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 19 Kepala Bagian Tata Usaha Universitas BangkaBelitung Fakultas Teknik 11 1,905 1 175 2 250 2 775 1 25 1 30 3 340 1 310 20 Kepala Subbagian Akademikdan Kemahasiswaan Universitas BangkaBelitung Fakultas Teknik 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 21 Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Universitas BangkaBelitung Fakultas Teknik 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 22 Kepala Bagian Tata Usaha Universitas BangkaBelitung Fakultas Pertanian,Perikanan, danBiologi Bagian Tata Usaha 11 1,905 1 175 2 250 2 775 1 25 1 30 3 340 1 310 23 Kepala Subbagian Akademikdan Kemahasiswaan Universitas BangkaBelitung Fakultas Pertanian,Perikanan, danBiologi Bagian Tata Usaha SubbagianAkademik danKemahasiswaan 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 24 Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Universitas BangkaBelitung Fakultas Pertanian,Perikanan, danBiologi Bagian Tata Usaha Subbagian Umumdan Keuangan 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 25 Kepala Bagian Tata Usaha Universitas BangkaBelitung Fakultas Ekonomi 11 1,905 1 175 2 250 2 775 1 25 1 30 3 340 1 310 26 Kepala Subbagian Akademikdan Kemahasiswaan Universitas BangkaBelitung Fakultas Ekonomi 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 27 Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Universitas BangkaBelitung Fakultas Ekonomi 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 28 Kepala Bagian Tata Usaha Universitas BangkaBelitung Fakultas Hukum 11 1,905 1 175 2 250 2 775 1 25 1 30 3 340 1 310 29 Kepala Subbagian Akademikdan Kemahasiswaan Universitas BangkaBelitung Fakultas Hukum 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 30 Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Universitas BangkaBelitung Fakultas Hukum 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 31 Kepala Bagian Tata Usaha Universitas BangkaBelitung Fakultas Ilmu Sosialdan Ilmu Politik 11 1,905 1 175 2 250 2 775 1 25 1 30 3 340 1 310 32 Kepala Subbagian Akademikdan Kemahasiswaan Universitas BangkaBelitung Fakultas Ilmu Sosialdan Ilmu Politik 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 33 Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Universitas BangkaBelitung Fakultas Ilmu Sosialdan Ilmu Politik 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 34 Kepala Subbagian Tata Usaha Universitas BangkaBelitung Lembaga Penelitiandan Pengabdiankepada Masyarakat Subbagian TataUsaha 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 35 Kepala Subbagian Tata Usaha Universitas BangkaBelitung LembagaPengembanganPendidikan danPenjaminan Mutu Subbagian TataUsaha 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 36 Kepala Subbagian Tata Usaha Universitas BangkaBelitung UPT Perpustakaan Subbagian TataUsaha 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 37 Kepala Subbagian Tata Usaha Universitas BangkaBelitung UPT TeknologiInformasi danKomunikasi Subbagian TataUsaha 9 1,490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 38 Kepala Subbagian Tata Usaha Universitas BangkaBelitung UPT Bahasa Subbagian TataUsaha 8 1,165 1 175 1 100 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA,TTD.MOHAMAD NASIR www.peraturan.go.id 2017, No.1216 LAMPIRAN VPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGINOMOR 56 TAHUN 2017TENTANG KELAS JABATAN DI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG 1 2 3 4 JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1 Analis Kepegawaian Pertama 8 1280 5 750 2 125 2 125 3 150 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 2 Analis Kepegawaian Pelaksana 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 3 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama 8 1280 5 750 2 125 2 125 3 150 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 4 Pranata Komputer Muda 9 1355 5 750 2 125 2 125 3 150 3 150 2 25 1 20 1 5 1 5 5 Pranata Komputer Pertama 8 1280 5 750 2 125 2 125 3 150 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 6 Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 7 Pranata Komputer Pelaksana 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 8 Pranata Laboratorium Pendidikan Muda 9 1355 5 750 2 125 2 125 3 150 3 150 2 25 1 20 1 5 1 5 9 Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama 8 1280 5 750 2 125 2 125 3 150 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 10 Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia 8 1280 5 750 2 125 2 125 3 150 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 11 Pranata Laboratorium Pendidikan PelaksanaLanjutan 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 12 Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 13 Pustakawan Muda 9 1355 5 750 2 125 2 125 3 150 3 150 2 25 1 20 1 5 1 5 14 Pustakawan Pertama 8 1280 5 750 2 125 2 125 3 150 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 15 Pustakawan Penyelia 8 1280 5 750 2 125 2 125 3 150 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 16 Pustakawan Pelaksana Lanjutan 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 17 Pustakawan Pelaksana 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 TABEL HASIL EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL DI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG NO NAM A JABATAN KELAS JABATAN HARGA JABATAN Faktor 1 Pengetahuan (Level 1-9) Faktor 2 Pengawasan (Level 1-5) Faktor 3Pedoman(Level 1-5) Faktor 4 Kompleksitas (Level 1-6) 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Faktor 5 R. Lingkup dan Pengaruh(Level 1-6) Faktor 6 Hubungan Pribadi (Level 1-4) Faktor 7Tujuan Hubungan(Level 1-4) Faktor 8Tuntutan Fisik (Level 1-3) Faktor 9 Lingkungan Kerja (Level 1-3) www.peraturan.go.id 2017, No.1216 JABATAN FUNGSIONAL UM UM 18 Analis Barang Milik Negara 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 19 Analis Data Akademik 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 20 Analis Kerja Sama 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 21 Analis Ketatalaksanaan 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 22 Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 23 Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 24 Bendahara Penerimaan 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 25 Bendahara Pengeluaran 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 26 Pengelola Sistem dan Jaringan 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 27 Penyusun Informasi dan Publikasi 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 28 Penyusun Laporan Keuangan 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 29 Penyusun Program dan Anggaran 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 30 Penyusun Program Minat, Bakat, dan PenalaranMahasiswa 7 1005 4 550 2 125 2 125 2 75 2 75 2 25 1 20 1 5 1 5 31 Bendahara Pengeluaran Pembantu 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 32 Pengelola Laman 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 33 Pengelola Program Minat, Bakat, dan PenalaranMahasiswa 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 34 Pengelola Sistem Informasi Perguruan Tinggi 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 35 Pengolah Bahan Informasi dan PublikasiKegiatan Kemahasiswaan 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 36 Pengolah Data Akademik 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 37 Pengolah Data Barang Milik Negara 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 38 Pengolah Data Beasiswa 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 39 Pengolah Data dan Informasi Penelitian danPengabdian kepada Masyarakat 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 40 Pengolah Data Evaluasi dan Penjaminan MutuPendidikan 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 41 Pengolah Data Kepegawaian 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 42 Pengolah Data Ketatalaksanaan 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 43 Pengolah Data Keuangan 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 44 Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 45 Pengolah Data Program dan Anggaran 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 46 Pengolah Data Program, Anggaran, dan Laporan 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 47 Pengolah Data Sarana Pendidikan 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 48 Pengolah Surat Perintah Membayar 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 49 Pengolah Surat Permintaan Pembayaran 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 50 Sekretaris Pimpinan 6 740 4 550 1 25 1 25 1 25 2 75 1 10 1 20 1 5 1 5 51 Pemroses Mutasi Kepegawaian 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 52 Penata Arsip 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 53 Penata Dokumen Keuangan 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 54 Penata Usaha Pimpinan 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 55 Pengadministrasi Akademik 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 56 Pengadministrasi Barang Milik Negara 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 57 Pengadministrasi Belanja Pegawai 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 58 Pengadministrasi Data Alumni 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 59 Pengadministrasi Data Registrasi 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 60 Pengadministrasi Kemahasiswaan dan Alumni 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 61 Pengadministrasi Kerja Sama 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 62 Pengadministrasi Kerumahtanggaan 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 63 Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 64 Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 65 Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Mahasiswa 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 66 Pengadministrasi Minat, Bakat, dan PenalaranMahasiswa 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 67 Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 68 Pengadministrasi Perpustakaan 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 69 Pengadministrasi Persuratan 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 70 Pengadministrasi Sarana Pendidikan 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 71 Pengadministrasi Umum 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 72 Teknisi Komputer 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 73 Teknisi Laboratorium 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 74 Teknisi Laboratorium Bahasa 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 75 Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor 5 590 3 350 2 125 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 76 Caraka 3 340 2 200 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 77 Pengemudi 3 340 2 200 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 78 Petugas Keamanan 3 340 2 200 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA,TTD.MOHAMAD NASIR www.peraturan.go.id 2017, No.1216 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 www.peraturan.go.id 2017, No.1216 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…