Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; www.peraturan.go.id 2016, No.1458 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian merupakan kerangka acuan bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian untuk memahami, mencegah, dan mengatasi terjadinya Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan bertujuan untuk:
BAB II
Bentuk Benturan Kepentingan meliputi:
Jenis Benturan Kepentingan meliputi:
Sumber Benturan Kepentingan dapat berupa:
BAB III
Setiap Penyelenggara Negara dilarang:
Membuka PDF…