Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Penghunian Rumah Negara Golongan I di Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; www.peraturan.go.id 2017, No.1308 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Rumah Negara Golongan I di Kawasan Puspiptek merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai di Kawasan Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang www.peraturan.go.id 2017, No.1308 Selatan, Provinsi Banten.
Rumah Negara golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Rumah Negara Golongan I diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja di Kawasan Puspiptek dengan ketentuan:
Prosedur penetapan penghunian Rumah Negara golongan I:
Penghuni Rumah Negara Golongan I di Kawasan Puspiptek dilarang:
Membuka PDF…