Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; www.peraturan.go.id 2017, No.1309 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Pencantuman gelar lulusan hasil Penyetaraan Ijazah tetap menggunakan gelar pada Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi luar negeri.
Dalam melakukan Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai IPK atau pengukuran lainnya lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, Direktur Jenderal membentuk tim penilai. www.peraturan.go.id 2017, No.1309
Direktur Jenderal menetapkan hasil Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai IPK atau pengukuran lainnya lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah Perguruan Tinggi Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.1309 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…