Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, berdasarkan prinsip:
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi berstatus sebagai dokumen resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem PIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan sistem verifikasi Ijazah secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) memuat:
Ijazah, Transkrip Akademik, atau SKPI ditulis dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2018, No.1763
Membuka PDF…