Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Semua Pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan, termasuk pengaduan yang tidak memuat atau tidak melampirkan identitas Pengadu.
BAB III
Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertugas:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Tim Penanganan Pengaduan berwenang:
Membuka PDF…