1.Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
2.Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi.
3.Informasi Pendidikan Tinggi adalah Data Pendidikan Tinggi yang sudah diolah untuk tujuan tertentu. www.peraturan.go.id 2016, No. 1461
4.Entitas Data Pendidikan Tinggi adalah objek Data Pendidikan Tinggi.
5.Data Pokok Pendidikan Tinggi adalah variabel minimal yang merepresentasikan sejumlah orang, unit organisasi atau objek sebagai syarat untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi.
6.Data Referensi Pendidikan Tinggi adalah kisaran nilai dan/atau isian yang digunakan untuk menyusun data lain agar terdapat keseragaman makna atau interpretasi.
7.Data Transaksional Pendidikan Tinggi adalah representasi perubahan data mengenai orang, unit organisasi atau objek yang termasuk kategori Data Pokok Pendidikan Tinggi.
8.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
9.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
10.Satuan Manajemen Sumberdaya adalah kelompok program studi, lembaga penelitian dan/atau lembaga pengabdian masyarakat yang menyelenggarakan fungsi pembelajaran, penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Perguruan Tinggi.
11.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
12.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
13.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
14.PDDikti Feeder adalah perangkat lunak yang ditempatkan di Perguruan Tinggi dan memiliki struktur www.peraturan.go.id 2016, No. 1461 basis data replika dari basis data PDDikti yang digunakan sebagai sarana pelaporan resmi penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi.
15.Webservice adalah perangkat lunak berbasis web untuk mendukung interoperabilitas interaksi data antar sistem.
16.Pusat adalah Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
17.Unit Utama adalah satuan kerja setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
18.Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut L2Dikti adalah satuan kerja di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
19.Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
20.Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.