Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2017
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Medan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Medan, yang selanjutnya disebut SPM UNIMED adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum kepada masyarakat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 201729 Mei 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TTD. MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 20172 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1531 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, TTD. Ani Nurdiani Azizah NIP. 195812011985032001
Membuka PDF…