Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pedoman Keprotokolan di lingkungan Kementerian bertujuan untuk memberikan acuan secara teknis bagi Protokol dalam penyelenggaraan kegiatan Menteri, pemimpin unit utama, pemimpin perguruan tinggi negeri, dan koordinator koordinasi perguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian. www.peraturan.go.id 2017, No.1482
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Keprotokolan di perguruan tinggi negeri diatur dengan peraturan pemimpin perguruan tinggi negeri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Membuka PDF…