Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; www.peraturan.go.id 2016, No. 1606 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tujuan LPSE di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah untuk: www.peraturan.go.id 2016, No. 1606
BAB II
LPSE mempunyai tugas:
Dalam melaksanakan tugas, LPSE menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Perangkat organisasi LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE.
Membuka PDF…