Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia dari Perguruan Tinggi Luar Negeri ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); www.peraturan.go.id 2019, No. 79
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 6 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Tata cara Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia dari perguruan tinggi luar negeri dilaksanakan dengan ketentuan:
Dalam hal usul perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 3, huruf b angka 4, dan huruf c angka 3, Menteri menetapkan: www.peraturan.go.id 2019, No. 79
Membuka PDF…