Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2017
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Rincian Tugas Unit Kerja Pusat di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Rincian tugas Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:
Rincian tugas Bagian Tata Usaha:
Rincian tugas Subbagian Kepegawaian dan Persuratan:
Rincian tugas Subbagian Keuangan:
Rincian tugas Subbagian Perlengkapan:
Rincian tugas Bidang Infrastruktur, Aplikasi, Sistem Informasi, dan Keamanan Informasi:
Rincian tugas Subbidang Jaringan dan Sarana:
Rincian tugas Subbidang Aplikasi dan Sistem Informasi:
Rincian tugas Bidang Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:
Rincian tugas Subbidang Pengumpulan Data dan Informasi:
Rincian tugas Subbidang Pengolahan Data dan Informasi:
Membuka PDF…