Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 109
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Pertahanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/3177/M.PAN-RB/09/2016; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan perlu disesuaikan dengan perubahan dan dinamika Universitas Pertahanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1640 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 3. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah; 4. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14); 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN. www.peraturan.go.id 2016, No.1640 BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Universitas Pertahanan, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Unhan, secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Pertahanan.
Unhan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang pertahanan negara dan bela negara serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Unhan memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. Bagian Kedua Senat
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik. www.peraturan.go.id 2016, No.1640 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Unhan. Bagian Ketiga Rektor
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unhan. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis (UPT). Paragraf 1 Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidang www.peraturan.go.id 2016, No.1640 pertahanan negara dan bela negara; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif. Paragraf 2 Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian. (5) Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama dan kelembagaan. Paragraf 3 Biro
Membuka PDF…