Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jabatan Akademik Dosen termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi.
Jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB III
PNS yang telah melaksanakan tugas sebagai pendidik di Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian, Kementerian Lain, dan LPNK sampai dengan tanggal 21 Desember 2016 dapat diajukan Penyesuaian/Inpassing untuk Jabatan Akademik Dosen.
BAB IV
BAB V
BAB VI
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Akademik Dosen melalui Penyesuaian/Inpassing dilakukan sampai dengan 30 Desember 2018.
Membuka PDF…