1.Mengimplementasikan kode etik penelitian
2.Penelitian harus memilikikegunaan dan relevansi dengan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
3.Penelitian memiliki nilai komersial dan nonkomersil untuk kesejahteraan masyarakat
4.Hasil penelitian dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah (buku, prosiding, jurnal nasional dan internasional, HKI/paten)
5.Dosen di program studi yang melaksanakan kegiatanpenelitian denganmelibatkanmahasiswa 2.2.1.2. Strategi Pelaksanaan Standar Hasil Penelitian
1.Unkhair merancang pelatihan penelitian bagi dosen minimal setahun sekali.
2.Unkhair memberikan dukungan dana dan sumber daya kepada kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa.
3.Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) memfasilitasi publikasi ilmiah melalui penandatanganan kesepahaman
4.LPPM memantau kegiatan penelitian dan publikasi dosen melalui pengisian portofolio minimal dua (2) kali setahun
5.Unkhair mengupayakan kegiatan penelitian dan publikasi sebesar 10% lebih tinggi dari tahun sebelumnya. 2.2.1.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Memiliki tim kode etik penelitian
2.Jumlah penelitian yang memperoleh HaKI minimal 1 per program studi/pusat dalam setiap tahunnya. Jumlah prototipe produk atau kebijakan yang dihasilkan minimal 1 perprogram studi/pusat dalam setiap tahunnya.
3.Memiliki kedalaman sasaran kegiatan, hingga dapat menjawab permasalahan yang terjadi dalam masyarakat
4.Jumlah hasil penelitian yang telah dikomersilkan minimal 1 setiap program studi dalam setahun. Jumlah tulisan ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku, prosiding seminar, jurnal ilmiah nasional/internasional minimal 1 setiap peneliti pertahun. Jumlah karya penelitian dosen yang www.peraturan.go.id 2019, No. 120 memperoleh penghargaan (award) di tingkat nasional/internasional minimal 1 karya per program studi setiap tahun. Jumlah HaKI yang diregistrasi minimal 1 per program studi setiap tahun. Adanya dukungan dana dari universitas untuk kegiatan pendaftaran HaKI/paten setiap tahunnya. Dukungan dana penelitian minimal 1-5% dari alokasi penerimaan dana universitas untuk kegiatan penerbitan jurnal internasional dan seminar internasional setiap tahunnya.
5.Jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang atas biaya sendiri atau dibiayai dari dalam atau luar negeri dengan melibatkan mahasiswa minimal 1 judul pertahun Pada tahun 2017 tercatat 291 judul penelitian yang danai, terdiri dari penelitian dengan sumber dana dari APBN (64 judul), dan dari PNBP Unkhair (227 judul). Tercatat sebanyak 9 judul dipublikasikan pada jurnal internasional; sebanyak 16 judul dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi, 241 judul dipublikasikan pada jurnal nasional tidak terakreditasi, 96 judul penelitian sitasi nasional, 8 jumlah HKI yang didaftarkan dan 11 Judul penelitian yang dimanfaatkan oleh masyarakat. 2.2.2. Standar Isi Penelitian Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan antara lain, mencerdaskan mahasiswa dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang salah satunya adalah penelitian, makaUniversitas Khairun (Unkhair) harus memandu, mengelola, dan memfasilitasi agar dharma penelitian dapat dilaksanakan oleh setiap dosen baik secara perorangan maupun berkelompok serta isi penelitian dapat dipublikasikan untuk kepentingan masyarakat sehingga perlu ditetapkan standar isi penelitian di lingkungan Unkhair. Standar isi penelitian Unkhair dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Unkhair (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.2.2.1. Pernyataan Isi Standar Hasil Penelitian www.peraturan.go.id 2019, No. 120
1.Penelitian dilaksanakan sesuai dengan bidang keahlian pada program studi.
2.Penelitian dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 2.2.2.2. Strategi Pelaksanaan Standar isi Penelitian
1.Strategi untuk pencapaian standar isi penelitian adalah kedalaman dan keluasan materi penelitian meliputi materi pada penelitian dasar/fundamental, penelitian terapan, dan peningkatan kapasitas daya saing untuk kepentingan daerah dan nasional.
2.Materi penelitian dasar, terapan dan pengembangan eksperimen dirancang untuk pencapaian visi, misi, dan tujuan Unkhair 2.2.2.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Penelitian dasar berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model atau postulat baru.Penelitian terapan berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha dan/atau industri. Penelitian yang sesuai dengan bidang keahlian pada program studi masing-masing minimal melibatkan 60% dari jumlah dosen pada program studi.
2.Publikasi ilmiah yang terakreditasi nasional maupun internasional minimal 50% dari jumlah penelitian yang diperoleh dosen. 2.2.3. Standar Proses Penelitian Mewujudkan visi, misi, dan tujuan antara lain, mencerdaskan mahasiswa dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan merupakan salah satu tugas pokok perguruan tinggi yang memberikan kontribusi dan manfaat kepada proses pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta peningkatan mutu kehidupan masyarakat. Perguruan tinggi harus memiliki sistem perencanaan pengelolaan serta implementasi program-program penelitian yang menjadi unggulan. Untuk itulah diperlukan standar proses penelitian. Standar mutu proses penelitian Universitas Khairun (Unkhair) dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Unkhair (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara www.peraturan.go.id 2019, No. 120 spesifik dan terukur mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.2.3.1. Pernyataan Isi Standar Proses Penelitian
1.Calon peneliti (dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa) merancang dan menyusun proposal penelitian berdasarkan bidang ilmu yang disesuaikan dengan format proposal yang telah ditetapkan
2.Pada tahapan perencanaan penelitian, calon peneliti harus memahami kriteria penelitian yang berkualitas. Seperti penelitian yang dilakukan memiliki manfaat, kebaruan, memenuhi kaidah dan metode ilmiah, rancangan riset yang baik, dan memiliki standar etis.
3.Pelaksanaanpenelitian yang berkualitas dapat diukur dengan tercapainya proses penelitian. Simpulan penelitian mampu menjawab masalah dan mencapai tujuan penelitian. Demikian juga hasil dari penelitian mampu memberikan manfaat seperti yang telah dinyatakan dalam luaran proposal.
4.Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan dengan ketepatan penyelesaian penelitian. Bagi mahasiswa dapat dipantau dan dievaluasi melalui tahapan pengajuan proposal, seminar hasil, dan sidang. Indikator capaian untuk mahasiswa S1 jangka waktu penyelesaian penelitian 6 (enam) bulan (satu semester) , mahasiswa S2 jangka waktu penyelesaian penelitian 1 (satu) tahun (dua semester), dan mahasiwa S3 jangka waktu penelitian 2 (dua) tahun (empat semester). 2.2.3.2. Strategi Pelaksanaan Standar Proses Penelitian
1.Adanya kebijakan dan sistem pengelolaan penelitian yang lengkap dan dikembangkan serta dipublikasikan oleh institusi.
2.Adanya situs web Sistem informasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat(LPPM) Unkhair
3.Kebijakan dan upaya yang dilakukan institusi dalam menjamin keberlanjutan dan mutu penelitian
4.Unkhair menciptakan ikiim yang kondusif agar dosen dan mahasiswa secara kreatif dan inovatif menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaku utama penelitian yang bermutu dan terencana. www.peraturan.go.id 2019, No. 120
5.Unkhair memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan diseminasi hasil penelitian dalam berbagai bentuk antara lain penyelenggaraan forum/seminar ilmiah, presentasi ilmiah dalam forum nasional dan internasional, publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan/atau internasional yang bereputasi 2.2.3.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Adanya rencana jangka panjang, menengah dan tahunan. Adanya perencanaan anggaran/dana yang memadai dan berkelanjutan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan penelitian; memiliki proposal atau rencana penelitian sesuai dengan format dan kriteria yang bebas dari plagiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2.Melaksanakan penelitian sesuai dengan RIP dengan menjunjung tinggi etika, moral, serta kaidah ilmiah universal atau kesepakatan yang diatur datam perjanjian kerjasama; memiliki catatan penelitian (log book); dan menyebarluaskan hasil penelitian.
3.Adanya pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian, memiliki laporan penelitian; memiliki laporan pertanggungjawaban keuangan. Adanya laporan kinerja LPPM setiap kegiatan, dan terdaftarnya laporan kinerja LPPM pada pangkalan data pendidikan tinggi. 2.2.4. Standar Penilaian Penelitian Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. Penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian minimal: (a) edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya; (b) objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas; (c) akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan (d) transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. Penilaian proses dan hasil penelitian harus juga memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian. Ruang lingkup penilaian penelitian meliputi metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil penelitian. Penilaian penelitian yang www.peraturan.go.id 2019, No. 120 dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi diatur berdasarkan ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi. Standar penilaian penelitian Universitas Khairun (Unkhair) dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Unkhair (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.2.4.1. Pernyataan Isi Standar Penilaian Penelitian
1.Universitas Khairun (Unkhair) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan acuan untuk melakukan penilaian.
2.Para peneliti memperoleh pemahaman SOP atau buku panduan penelitian yang didalamnya berisi proses penilaian dan bobot penilaian.
3.Penilaian penelitian yang telah ditetapkan oleh reviewer dapat diakses oleh pemangku kepentingan, seperti: peneliti, penyandang dana, dan institusi peneliti.
4.Reviewer yang melakukan penilaian berjumlah 2 (dua) orang agar memenuhi prinsip objektivitas.
5.Hasil penilaian penelitian yang dilakukan oleh reviewer, akan dikembalikan kepada peneliti setelah memiliki skor (bobot penilaian) dan komentar berkaitan dengan tidak lolos seleksi maupun yang lolos seleksi, agar proses penelitian dapat memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan edukatif.
6.Reviewer berasal dari lingkungan internal Unkhair yang telah memenuhi persyaratan sebagai seorang reviewer dan/atau reviewer nasional. www.peraturan.go.id 2019, No. 120
7.Khusus bagi mahasiswa yang melaksanakan penelitian untuk memenuhi tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi maka standar penilaian penelitian berdasarkan pada ketentuan peraturan akademik yang berlaku di Unkhair. 2.2.4.2. Strategi Pelaksanaan Standar Penilaian Penelitian
1.Adanya kebijakan dan sistem pengelolaan penelitian yang lengkap dan dikembangkan serta dipublikasikan oleh institusi.
2.Adanya web Sistem informasi LPPM Unkhair
3.Kebijakan dan upaya yang dilakukan institusi dalam menjamin keberlanjutan dan mutu penelitian
4.Unkhair menciptakan iklim yang kondusif agar dosen dan mahasiswa secara kreatif dan inovatif menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaku utama penelitian yang bermutu dan terencana.
5.Unkhair memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan diseminasi hasil penelitian dalam berbagai bentuk antara lain penyelenggaraan forum/seminar ilmiah, presentasi ilmiah dalam forum nasional dan internasional, publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan/atau internasional yang bereputasi. 2.2.4.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.LPPM memiliki standar penilaian penelitian yang objektif dan transparan
2.Hasil penelitian memiliki kesesuaian dengan proposal.
3.Tercapainya penelitian yang berkualitas memiliki kesesuaian antara waktu yang disepakati pada proposal dengan dengan hasil pelaksanaan penelitian.
4.Penawaran dana yang disepakati memiliki kesesuaian dengan anggaran/dana pelaksanaan penelitian. Ada checklist penilaian kesesuaian
5.Setiap penelitian memiliki logbook yang berisi data, metode, analisis atau catatan lain yang dianggap penting
6.Luaran dari hasil penelitian dapat berupa publikasi ilmiah, pemakalah dalam forum ilmiah, HKI, buku ajar, dan luaran penelitian lainnya.
7.Menyerahkan laporan kemajuan dan akhir sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
8.Seorang reviewer memiliki kriteria minimal memiliki kompetensi di bidang keilmuannya, sering mengikuti kompetisi penelitian nasional dan/internasional, dan telah mempublikasi hasil penelitian di jurnal internasional. www.peraturan.go.id 2019, No. 120 2.2.5. Standar Peneliti Penelitian merupakan usaha yang secara sadar diarahkan untuk mengetahui atau mempelajari fakta-fakta baru yang ditujukan pada penyediaan informasi untuk menyelesaikan masalah-masalah. Standar penelitian merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian dan penguasaan metodologi sesuai dengan keilmuan. Standar peneliti Universitas Khairun (Unkhair) dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Unkhair (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur serta mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.2.5.1. Pernyataan Isi Standar Peneliti
1.Peneliti merupakan dosen tetap di Unkhair yang memiliki NIDN
2.Peneliti memiliki pengetahuan mengenai metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang kelimuan, objek penelitian, tujuan penelitian, dan proses analisis.
3.Peneliti memahami dan mematuhi prinsip dalam penelitian, seperti: memenuhi kaidah penelitian, memenuhi apa yang telah tertulis dalam proposal penelitian, dan mematuhi etika penelitian.
4.Peneliti harus memberikan laporan penelitian sebagai bentuk pertangungjawaban sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
5.Hasil penelitian wajib dipublikasikan dalam bentuk karya ilmiah. 2.2.5.2. Strategi Pelaksanaan Standar Peneliti
1.LPPM Unkhair harus mengadakan pelatihan metodologi penelitian dan apiikasi pengolahan data.
2.Dosen harus mengembangkan kemampuan meneliti dengan mengikuti penelitian dosen pemula dan/atau penelitian lainnya. 2.2.5.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Ada kesesuaian bidang keilmuan peneliti dengan tema penelitian www.peraturan.go.id 2019, No. 120
2.Terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan/atau peneliti tamu
3.Peneliti harus memiliki pendidikan paling sedikit magister atau yang sederajat; anggota atau mitra peneliti memiliki pendidikan paling sedikit sarjana atau yang sederajat; asisten peneliti harus memiliki status tenaga kependidikan atau mahasiswa
4.Adanya pelatihan minimal setahun sekali; menguasai metode penelitian sesuai dengan kaidah ilmiah yang berlaku secara universal; memiliki rekam jejak melakukan penelitian dalam bidang ilmunya; mempunyai peta jalan penelitian yang berisi arah dan sasaran penelitian dalam bidang ilmunya; mampu mengomunikasikan hasil penelitiannya, kecuali yang bersifat rahasia, mengganggu dan membahayakan kepentingan umum, dan meningkatnya penelitian dalam kuatitas dan kuantitas Keterlibatan dosen di dalam melakukan penelitian diukur melalui rasio dosen yang melakukan penelitian terhadap jumlah dosen secara keseluruhan. Angka tersebut saat ini adalah 1:2 atau 0,59. Setiap penelitian dosen harus melibatkan mahasiswa di dalam penelitiannya. Rasio mahasiswa yang terlibat penelitian terhadap jumlah mahasiswa adalah 1 : 54 atau 0,018. 2.2.6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian Standar sarana dan prasarana penelitian dibutuhkan sebagai pedoman dalam menunjang proses kegiatan penelitian sehingga visi, misi, tujuan dan suasana akademik yang diharapkan dapat tercapai. Standar sarana dan prasarana penelitian Universitas Khairun (Unkhair) dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Unkhair (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur serta mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.2.6.1. Pernyataan Isi Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
1.Sarana dan prasarana yang digunakan untuk penelitianharus memenuhi standar seperti: mutu,keselamatankerja, kesehatan, kenyamanan, dankeamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. www.peraturan.go.id 2019, No. 120
2.Peneliti yang memanfaatkan fasilitas sarana dan prasarana Unkhair wajib bertanggung jawab atas segala risiko yang kemungkinan terjadi.
3.LPPM Unkhair membantu memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen. Seperti memfasilitasi: tim seleksi (reviewer), proposal penelitian, surat penizinan penelitian, penetapan pesertapenelitian, dan naskah kerjasama biaya penelitian) 2.2.6.2. Strategi Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
1.LPPM membuat laporan pengajuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan penelitian
2.Melakukan pengawasan dalam penyediaan sarana dan prasaran sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan
3.Dilakukan pemeliharaan secara berkala terhadap fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung proses kegiatan penelitian 2.2.6.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Memiliki perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana; tersedia sarana dan prasarana pendukung penelitian dengan jumlah yang memadai dengan kualitas yang baik; minimal 80% penelitian dilaksanakan dengan sarana dan prasarana milik Unkhair (seperti laboratorium, studio, bengkel, kolam percobaan, dan sejenisnya).
2.Laboratorium riset dilengkapi dengan peralatan yang memadai dan bermutu;
3.Memiliki sarana teknologi informasi dan komunikasi, berupa tersedianya fasilitas jaringan internet yang memadai;
4.Aksesabilitas terhadap ketersediaan dan kemampuan ke jurnal elektronik internasional terindeks dan nasional yang terkareditasi Setiap fakultas memiliki laboratorium dan peralatan serta fasilitas lainnya yang dapat digunakan oleh dosen dan mahasiswa untuk melakukan penelitian. Laboratorium dan fasilitas-fasilitas tersebut juga dapat digunakan oleh dosen yang melakukan kerjasama penelitian dengan lembaga lain. Saat ini baru sebagian laboratorium yang telah memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan penelitian. Peningkatan mutu sarana dan prasarana penelitian akan terus dilakukan seiring dengan peningkatan status Unkhair sebagai PK BLU. Setiap dosen dan mahasiswa mempunyai akses terhadap internet dengan memadai. Saat ini setiap dosen dan mahasiswa telah memiliki akun yang tidak www.peraturan.go.id 2019, No. 120 hanya untuk mengakses surat elektronik, tetapi juga untuk mengakses fasilitas internet lainnya seperti browsing dan mengakses jurnal elektronik. 2.2.7. Standar Pengelolaan Penelitian Standar pengelolaan penelitian dibutuhkan untuk mengelola kegiatan penelitian sebagai acuan, evaluasi, dan pengembangan lebih lanjut dalam rangka mencapai visi dan misi. Standar mutu pengelolaan penelitian Universitas Khairun (Unkhair) dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Unkhair (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur serta mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi,untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.2.7.1. Pernyataan Isi Standar Pengelolaan Penelitian
1.LPPM Unkhair memiliki Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penelitian dan melakukan edukasi kepada para peneliti
2.Menyusun kalender penelitian yang didanai oleh Unkhair, Kemenristekdikti, dan pihak eksternal yang telah direncanakan
3.LPPM Unkhair membantu memfasilitasi untuk kegiatan penelitian. Seperti memfasilitasi tim reviewer, menyiapkan dokumen dan fomulir terkait dengan proses penelitian, pelaksanaan penelitian, pemantauan dan evaluasi.
4.Melakukan diseminasi hasil penelitian melalui prosiding pada seminar nasional, poster, bahan ajar, dipublikasikan pada jurnal internasional terindeks, jurnal nasional yang terkareditasi, jurnal nasional yang belum terkareditasi, dan/atau dalam bentuk lain yang dapat diketahui oleh masyarakat.
5.Turut serta membangun kerja sama dengan para sponsor pendukung dana penelitian secara berkelanjutan www.peraturan.go.id 2019, No. 120
6.Membantu peneliti untuk memfasilitasi luaran penelitian agar dapat dipublikasikan di jurnal internasional terindeks dan nasional terkareditasi serta memfasilitasi pengajuan HKI 2.2.7.2. Strategi Pelaksanaan Standar Pengelolaan Penelitian
1.Mensosialisasikan secara berkala standar, panduan, dan aturan tentang kegiatan penelitian
2.Mendokumentasikan setiap kegiatan penelitian
3.Menyelenggarakan berbagai pelatihan, seminar, dan lokakarya untuk peningkatan kemampuan peneliti
4.Menjalin kerja sama dengan para pengguna hasil penelitian dalam skala lokal, nasional maupun internasional. 2.2.7.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Adanya kesesuaian kegiatan penelitian dengan rencana induk penelitian (RIP) Unkhair.
2.Adanya panduan pelaksanaan penelitian
3.pengadministrasian dan pengelolaan kegiatan dan hasil penelitian
4.Adanya laporan pertanggungjawaban yang sesuai dan andal
5.Memiliki sistem penjaminan mutu penelitian.
6.Adanya panduan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian
7.Adanya pelatihan peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian. publikasi dan kepemilikan hak kekayaan intelektual
8.Adanya desiminasi hasil-hasil peneiitian
9.Jumlah pelatihan, lokakarya dan seminar yang diikuti baik lokal, nasional, maupun internasional
10.Memiliki peningkatan jumlah kerja sama dengan para sponsor pendanaan eksternal
11.Memiliki peningkatan jumlah kerja sama untuk penggunaan hasil penelitian Panduan tentang kriteria dosen yang akan melakukan penelitian telah tersedia. Panduan tersebut meliputi kriteria standar hasil penelitian, kriteria standar isi penelitian, dan kriteria standar proses penelitian. Selain itu, telah tersedia juga sistem informasi penelitian yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Sistem informasi penelitian juga mencakup sistem diseminasi penelitian. Pemberian penghargaan terhadap hasil penelitian saat ini belum secara rutin diberikan oleh universitas. Namun demikian, pemberian insentif kepada peneliti yang berhasil mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal yang bereputasi telah mulai dilakukan. www.peraturan.go.id 2019, No. 120 2.2.8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Penelitian adalah salah satu dharma perguruan tinggi yang tidak kalah pentingnya dengan dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi harus memandu, mengelola, mendanai, dan memfasilitasi agar dharma penelitian dapat dilaksanakan oleh setiap dosen baik secara perorangan maupun berkelompok serta dapat mempublikasikannya untuk kepentingan masyarakat, sehingga perlu ditetapkan standar pendanaan pembiayaan penelitian. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian Universitas Khairun (Unkhair) dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Unkhair (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur serta mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi.Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.2.8.1. Pernyataan Isi Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
1.Unkhair wajib merencanakan dan mengalokasikan pendanaan dan pembiayaan, termasuk dana pengelolaan penelitian setiap tahun anggaran
2.LPPM Unkhair secara intensif dan terencana mengelola dan membangun kerja sama untuk dana penelitian yang bersumber dari pihak ekternal, seperti: pemerintah, swasta (dalam negeri dan luar negeri) dan dana masyarakat.
3.Dana pendanaan dan pembiayaan penelitian yang berasal dari internal, digunakan untuk membiayai: perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengendalian penelitian, pemantauan dan evaluasi penelitian, pelaporan hasil penelitian, dan diseminasi hasil penelitian
4.Dana pengelolaan penelitian diperuntukkan untuk membiayai: seleksi proposal, pemnatauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian, peningkatan kapasitas peneliti, dan insentif publikasi ilmiah atau intensif Kekayaan Intelektual (KI).
5.LPPM Unkhair menyusun kalender penelitian yang sistematis dan terencana untuk memantau dan mengevaluasi penyerapan dana penelitian. 2.2.8.2. Strategi Pelaksanaan Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian www.peraturan.go.id 2019, No. 120
1.Memiliki road mappenelitian berdasarkan pada Rencana Induk Pengembangan (RIP) Unkhair
2.Memiliki target capaian dalam memperoleh jumlah pendanaan dan pembiayaan penelitian yang bersumber dari internal dan eksternal
3.Melakukan sosialisasi kepada para dosen secara terencana untuk kegiatan penelitian termasuk dengan pendanaan dan pembiayaan 2.2.8.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Memperoleh dan meningkatkan pendanaan dan pembiayaan penelitian yang bersumber dari internal dan eksternal.
2.Unkhair wajib menyediakan dana penelitian internal, yang besarnya ditetapkan 5% dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3.Dosen yang terlibat dalam proses seleksi penelitian minimal 85%
4.Rata-rata setiap tahun dosen tetap memperoleh dana penelitian sebesar ≥ Rp3 juta
5.Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai pelaksanaan penelitian, pengendalian penelitian, pelaporan hasil penelitian, dan diseminasi hasil penelitian
6.Unkhair mengelola mekanisme pendanaan dan pembiayaan
7.Unkhair wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian (seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, diseminasi hasil penelitian. peningkatan kapasitas peneliti dan insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI). Dana penelitian dapat diperoleh dari berbagai sumber. Persentase dana penelitian dibandingkan dengan total anggaran masih sangat kecil, yaitu baru 4,2%. Kedepannya diharapkan akan ada peningkatan dana penelitian paling tidak dapat mencapai 5 - 6% pada tahun 2022. Sumber dana penelitian saat ini sebagian besar bersumber dari APBN (66%) dan dari dana PNBP Unkhair (34%). Jumlah dan jenis skim penelitian yang dilaksanakan oleh dosen Unkhair pada tahun 2017 disajikan di dalam Tabel 2.21. Ada sebanyak 291judul dengan total dana sebesar Rp. 5.586.477.027 yangterdiri atas berbagai skim penelitian seperti disajikan pada tabel berikut. Tabel 2.21. Jumlah Kegiatan Penelitian Tahun 2017 Skim Penelitian Jumlah Rp Penelitian unggulan Perguruan 2 217.500.000 www.peraturan.go.id 2019, No. 120 Tinggi Penelitian Dosen pemula 5 96.250.000 Penelitian Tim Pascasarjana 2 69.000.000 Penelitian Kerjasama antarperguruan tinggi 5 520.000.000 Penelitian Disertasi Doktor 11 571.500.000 Penelitian Pasca Doktor 1 118.500.000 Penelitian Produk terapan 13 795.500.000 Penelitian INSINAS 4 495.000.000 MP3EI 1 177.750.000 Penelitian Kompetitif 20 600.000.000 Jumlah Penelitian Hibah Ristekdikti 64 3.661.000.000 Jumlah Penelitian Mandiri 227 1.925.477.027 Total 291 5.586.477.027 Sumber: LPPM, 2018 Tabel 2.22. Matriks Indikator Keberhasilan Standar Penelitian No. Indikator Ketercapaian Minimal Waktu Pencapaian 1 Manual Mutu Penelitian (jenis penelitan mula, madya dan lanjut) 80% 2017 2 SOP tentang Penelitian 80% 2017 2.3. STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Komponen standar pengabdian kepada masyarakat terdiri dari standar hasil pengabdian kepada masyarakat, standar isi pengabdian kepada masyarakat, standar proses pengabdian kepada masyarakat, standar penilaian pengabdian kepada masyarakat, standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat, standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, dan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat. www.peraturan.go.id 2019, No. 120 Sejalan dengan misinya maka selain berkiprah di dalam dharma pendidikan dan dharma penelitian, Unkhair harus pula memberikan layanan pengabdian kepada masyarakat. Layanan pengabdian Unkhair dapat berbentuk program dan kegiatan pengabdian serta pemberdayaan masyarakat, maupun program dan kegiatan layanan kepakaran profesional. 2.3.1. Standar Hasil Pengabdian Masyarakat Standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Universitas (Unkhair) harus memandu, mengelola dan memfasilitasi agar dharma pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan oleh setiap dosen dan/ atau mahasiswa baik secara perorangan maupun berkelompok serta dapat mempublikasikannya untuk kepentingan masyarakat sehingga perlu ditetapkan standar hasil pengabdian kepada masyarakat. 2.3.1.1. Pernyataan Isi Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
1.Hasil kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan etika
2.Hasil pengabdian kepada masyarakat bermanfaat untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian
3.Dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;
4.Hasil pengabdian kepada masyarakat mampu meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat;
5.Hasil pengabdian kepada masyarakat bermanfaat sebagai model pemecahan masalah, rekayasa sosial;
6.Hasil pengabdian kepada masyarakat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah. 2.3.1.2. Strategi Pelaksanaan Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat Strategi untuk pencapaian standar sebagai berikut:
1.LPPM Unkhair merancang pelatihan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen muda.
2.LPPMUnkhair memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat www.peraturan.go.id 2019, No. 120
3.Unkhair mengupayakan peningkatan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari tahun sebelumnya. 2.3.1.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Adanya dokumen usulan kegiatan pengabdian masyarakat yang berhubungan dengan penerapan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS).
2.Adanya cakupan aplikasi hasil pengabdian kepada masyarakat yang memuat inovasi dan pengembangan teknologi tepat guna bagi masyarakat
3.Adanya penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan
4.Tersedianya bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar
5.Adanya produk/program/modul yang bermanfaat bagi masyarakat
6.Adanya peningkatan penghargaan nasional dan internasional
7.Publikasi dalam bentuk jurnal, poster, pengajuan paten/HKI, karya tulis ilmiah populer dan laporan pengabdian. Hasil pengabdian kepada masyarakat diukur melalui beberapa indikator kinerja. Pada tahun 2017 tercatat sebanyak 109 judul pengabdian mandiri; 25 judul pengabdian yang pendanaannya bersumber dari Kemenristek Dikti/ Kementerian lain terkait; 95 Judul pengabdian yang pendanaannya bersumber dari Institusi dalam negeri di luar Kemenristek Dikti/Kementerian lain terkait; dan 1 judul pengabdian yang pendanaannya dari institusi luar negeri. 2.3.2. Standar Isi Pengabdian Masyarakat Mewujudkan visi, misi, dan tujuan antara lain, mencerdaskan mahasiswa dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang salah satunya adalah isi Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Universitas Khairun (Unkhair) harus memandu, mengelola dan memfasilitasi agar dharma pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan oleh setiap dosen baik secara perorangan maupun berkelompok serta isi pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan untuk kepentingan masyarakat sehingga perlu ditetapkan standar isi pengabdian kepada masyarakat. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat ini dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Unkhair (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu www.peraturan.go.id 2019, No. 120 pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.3.2.1. Pernyataan Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat
1.Isi Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) harus mencakup Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS).
2.Teknologi yang tepat guna dan efisien bagi masyarakat 2.3.2.2. Strategi Pelaksanaan Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
1.Strategi untuk pencapaian standar isi Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) adalah kedalaman dan keluasan materi;
2.Kedalaman dan keluasan meliputi materi yang berorientasi hasil luaran pengabdian untuk kepentingan masyarakat daerah dan nasional. 2.3.2.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Adanya dokumen usulan kegiatan pengabdian masyarakat yang berhubungan dengan penerapan IPTEKS
2.Penerapan hasil penelitian untuk kebutuhan masyarakat pengguna
3.Pengembangan IPTEKS yang inovasi untuk memberdayakan masyarakat.
4.Penerapan model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah
5.Penerapan HKI pada masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri 2.3.3. Standar Proses Pengabdian Masyarakat Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan antara lain, mencerdaskan mahasiswa dan pelaksanaan Tridharma yang salah satu tugas pokok perguruan tinggi yang memberikan kontribusi dan manfaat kepada proses pembelajaran, penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta peningkatan mutu kehidupan masyarakat. Perguruan tinggi harus memiliki sistem perencanaan pengelolaan serta implementasi program-program pengabdian kepada masyarakat. Untuk itulah diperlukan standar proses pengabdian kepada masyarakat. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Unkhair (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus www.peraturan.go.id 2019, No. 120 dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.3.3.1. Pernyataan Isi Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
1.Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dalam bentuk: (i) pelayanan kepada masyarakat; (ii) penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya; (iii) pembinaan mahasiswa dalam bidang penalaran, keterampilan, dan seni; (vi) peningkatan kapasitas masyarakat; atau (v) pemberdayaan masyarakat.
2.Kegiatan PkM wajib mempertimbangkan standar mutu, menjamin keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan.
3.Dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, dosen atau pengabdi masyarakat: (i) memberikan kesempatan yang luas kepada mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, (ii) memiliki proposal atau rencana kegiatan sesuai dengan struktur yang ditentukan LPPM , (iii) melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana dan mengikuti etika dan/atau moral yang berlaku di masyarakat atau kesepakatan yang diatur dalam perjanjian kerjasama, (iv) setiap proposal PkM akan dievaluasi oleh tim reviewer yang ditunjuk LPPM
4.Untuk evaluasi dan pengendalian pengabdian kepada masyarakat, pelaksana kegiatan: (i) memiliki laporan kegiatan, (ii) memiliki laporan pertanggung jawaban keuangan
5.Hasil luaran PkM harus didesiminasikan 2.3.3.2. Strategi Pelaksanaan Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
1.Adanya kebijakan dan sistem pengolahan pengabdian kepada masyarakat yang lengkap dan dikembangkan serta dipublikasikan oleh institusi.
2.Adanya web Sistem informasi pengabdian kepada masyarakat
3.Kebijakan dan upaya yang dilakukan institusi dalam menjamin keberlanjutan dan mutu pengabdian kepada masyarakat
4.Unkhair menciptakan iklim yang kondusif agar dosen dan mahasiswa secara kreatif dan inovatif menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaku utama pengabdian kepada masyarakat yang bermutu dan terencana. 2.3.3.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Memiliki proposal dan rencana kegiatan yang disetujui pimpinan/jurusan/program studi. Proposal harus lolos penilaian oleh tim reviewer dan disetujui pimpinan. www.peraturan.go.id 2019, No. 120
2.Memberikan kesempatan yang luas kepada mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatannya sesuai dengan rencana dan mengikuti etika, moral, tata nilai yang berlaku di masyarakat atau kesepakatan yang diatur dalam perjanjian.
3.Memiliki laporan kegiatan, dan memiliki laporan pertanggung jawaban keuangan untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang terstruktur Standar proses pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan. Jenis‐jenis kegiatan yang dilakukan dapat berupa:
1.Bantuan kepada pemerintah untuk mengembangkan potensi dan inventarisasi daerah serta mewujudkan kerjasama yang serasi dengan melibatkan kepakaran Unkhair, kewenangan pemerintah dan masyarakat.
2.Penciptaan wahana scientific‐based entrepreneurship, terutama masyarakat yang ekonominya lemah atau pendidikannya masih rendah, dengan mengaplikasikan ilmu dan keterampilan hasil penelitian.
3.Penyelenggaraan kerjasama Unkhair dengan daerah untuk mendukung pengembangan usaha kecil.
4.Penyelenggaraan kerjasama dengan industri dan lembaga untuk meningkatkan kemampuan dalam penerapan ilmu dan teknologi, pendidikan maupun pelatihan bagi tenaga industri untuk meningkatkan kemampuan dalam ilmu dan teknologi.
5.Penyelenggaraan perintisan sarana scientific based interpeneurship di dalam kampus yang melibatkan sivitas akademika dan almuni.
6.Mengembangkan suatu sistem informasi dan layanan teknologi. 2.3.4. Standar Penilaian Pengabdian Masyarakat Terhadap proposal usulan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang diusulkan perlu dilakukan seleksi penilaian agar dapat lolos dan dibiayai.Proposal kegiatan PkM yang telah lolos perlu dilakukan penilaian untuk mengetahui mutu hasil pengabdian kepada masyarakat sekaligus mempertanggungjawabkan dana yang telah diperoleh, sehingga diperlukan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat. Standar Penilaian PkM ini dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada www.peraturan.go.id 2019, No. 120 visi Universitas Khairun (Unkhair) (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.3.4.1. Pernyataan Isi Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat
1.Universitas Khairun (Unkhair) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penilaian Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang merupakan acuan untuk melakukan penilaian.
2.Para pengabdi kepada Masyarakat memperoleh pemahaman SOP atau buku panduan pengabdian yang didalamnya berisi proses penilaian dan bobot penilaian.
3.Penilaian PkM yang telah ditetapkan oleh reviewer dapat diakses oleh pemangku kepentingan, seperti: pengabdi kepada masyarakat, penyandang dana, dan institusi penyelenggara PkM.
4.Reviewer yang melakukan penilaian berjumlah 2 (dua) orang agar memenuhi prinsip objektivitas.
5.Hasil penilaian PkM yang dilakukan oleh reviewer, akan dikembalikan kepada Pengabdi kepada masyarakat setelah memiliki skor (bobot penilaian) dan komentar berkaitan dengan tidak lolos seleksi maupun yang lolos seleksi, agar proses PkM dapat memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan edukatif.
6.Reviewer berasal dari lingkungan internal Unkhair yang telah memenuhi persyaratan sebagai seorang reviewer dan/atau reviewer nasional. 2.3.4.2. Strategi Pelaksanaan Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
1.Adanya seminar untuk usul pengabdian kepada masyarakat dan hasil yang dilakukan minimal sekali dalam setahun.
2.Seminar usulan dan hasil pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam waktu yang telah dijadwalkan dalam kalender LPPM Unkhair atau Dikti. 2.3.4.3. Indikator Ketercapaian Standar www.peraturan.go.id 2019, No. 120
1.Mutu pengabdian kepada masyarakat meningkat;
2.Tersedianya prosedur terlaksananya pengabdian kepada masyarakat;
3.Dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat;
4.Hasil penilaian dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan;
5.Dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan;
6.Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
7.Teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan;
8.Menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat. Penilaian pengabdian kepada masyarakat dilakukan agar memenuhi azas akuntabilitas dan transparansi. Azas akuntabilitas telah terpenuhi dengan tersedianya kriteria dan prosedur yang jelas untuk penilaian terhadap kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Azas transparansi telah terpenuhi dengan tersedianya prosedur dan akses pemangku kepentingan terhadap kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 2.3.5. Standar Pelaksana Pengabdian Masyarakat Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) harus dapat menghasiikan manfaat bagi masyarakat dan lembaga Unkhair, oleh karenanya, untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat harus diatur dalam standar. Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat ini dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Unkhair (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. www.peraturan.go.id 2019, No. 120 2.3.5.1. Pernyataan Isi Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
1.Setiap ketua dan anggota pelaksana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) memiliki kualifikasi pendidikan dan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku disetiap skim PkM.
2.Anggota pelaksana berdasarkan pada ketentuan dari skim PkM.
3.Jumlah anggota pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku di setiap skim PkM.
4.Setiap ketua dan anggota pelaksana kegiatan PkM memiliki kompetensi sesuai dengan bidang ilmu yang dikembangkannya.
5.Setiap ketua dan anggota pelaksana kegiatan PkM, khususnya dosen mempunyai peta kegiatan Pengabdian kepada Masyarakatatau rekam jejak yang jelas dan relevan dengan bidang ilmu yangdikembangkannya.
6.Pelaksana PkM wajib memilikipenguasaan metodologi penerapan keilmuan yangsesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, sertatingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. 2.3.5.2. Strategi Pelaksanaan Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
1.LPPM Unkhair harus mengadakan pelatihan metodologi pengabdian kepada masyarakat dan aplikasi pengolahan data.
2.Unkhair memberikan dukungan dana dan sumber daya kepada kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 2.3.5.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Menguasai metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
2.Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil pengabdian kepada masyarakat
3.Memiliki kualifikasi sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan penyandang dana Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu indikator kinerja standar pelaksana pengabdian www.peraturan.go.id 2019, No. 120 kepada masyarakat adalah rasio dosen yang terlibat kegiatan pengabdian kepada masyarakat terhadap jumlah dosen secara keseluruhan. Pada tahun 2017 tercatat ada 240 judul pengabdian kepada masyarakat dengan nilai rasio dosen yang melakukan pengabdian dengan jumlah keseluruhan dosen adalah 1:24 atau 0,41. Indikator kinerja lainnya adalah kesesuaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan keahlian dosen. Tercatat pula rasio mahasiswa yang terlibat kegiatan pengabdian kepada masyarakat terhadap jumlah mahasiswa secara keseluruhan sebesar 1 : 32 atau 0,03. 2.3.6. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Masyarakat Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat dibutuhkan sebagai pedoman dalam menunjang proses kegiatan penelitian sehingga visi, misi, tujuan dan suasana akademik yang diharapkan dapat tercapai. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat ini dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Universitas Khairun (Unkhair) (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.3.6.1. Pernyataan Isi Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
1.Sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat memiliki keterkaitan dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola Unkhair.
2.Sarana dan prasarana PkM merupakan fasilitas perguruan tinggi yang dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran dan kegiatan penelitian.
3.Sarana dan prasarana PkM harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
4.LPPM Unkhair membantu memfasilitasi kegiatan PkMyang dilakukan oleh dosen. Seperti memfasilitasi: tim seleksi (revewer), proposal penelitian, surat penizinan PkM, penetapan pesertaPkM, dan naskah kerjasama biaya PkM) 2.3.6.2. Strategi Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat www.peraturan.go.id 2019, No. 120
1.LPPM membuat laporan pengajuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kegiatan administratif
2.Melakukan pengawasan dalam penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan
3.Dilakukan pemeliharaan secara berkala terhadap fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung proses kegiatan pengabdian. 2.3.6.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Memiliki Sarana dan Prasarana Pendukung yang memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
2.Mendukung proses pembelajaran dan penelitian
3.Memiliki fasititas teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat. Telah tersedia fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait penerapan bidang ilmu dari program studi. Fasilitas-fasilitas tersebut juga tersedia bagi kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait proses pembelajaran dan kegiatan penelitian. Sebagian sarana dan prasarana belum memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan dan keamanan. Peningkatan standar mutu sarana dan prasarana yang dimiliki akan terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut. 2.3.7. Standar Pengelolaan Pengabdian Masyarakat Standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dibutuhkan untuk mengelola kegiatan pengabdian sebagai patokan, evaluasi dan pengembangan lebih lanjut dalam rangka mencapai visi dan misi Universitas Khairun (Unkhair). Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat ini dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Unkhair (secara deduktif) dan kebutuhan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan www.peraturan.go.id 2019, No. 120 peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.3.7.1. Pernyataan Isi Standar pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
1.LPPM Unkhair memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sistem penjaminan mutu tentang Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) untuk melakukan perencanaan, sosialisasi, dan pemantauan
2.LPPM Unkhair memiliki kebijakan dan arah PkM untuk menjamin keberlanjutan. Dalam kebijakan tersebut menjelaskan tentang: (1) sarana dan prasarana dalam melaksanakan PkM, (2) kriteria sumber daya yang terlibat dalam PkM, (3) peningkatan mitra kerja sama dengan pihak eksternal, (4) mekanisme kerja sama dengan pihak eksternal, dan (5) sumber pendanaan
3.Menyusun kalender PkM yang didanai oleh Unkhair, Kemenristekdikti, dan pihak eksternal yang telah direncanakan
4.LPPM Unkhair membantu memfasilitasi kegiatan PkM. Seperti memfasilitasi tim reviewer, menyiapkan dokumen dan fomulir terkait dengan proses PkM, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
5.Membantu pelaksana untuk memfasilitasi luaran PkM agar dapat dikembangkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat
6.LPPM Unkhair menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan PkM yang dikelolanya ke pangkalan data pendidikan tinggi 2.3.7.2. Strategi Pelaksanaan Standar pengelolaanPengabdian kepada Masyarakat Strategi untuk pencapaian standar sebagai berikut:
1.Membuat struktur organisasi yang menggambarkan fungsi dan pertanggung jawaban yang jelas
2.Mendokumentasikan setiap kegiatan pengabdian
3.Menyelenggarakan berbagai pelatihan, seminar dan lokakarya untuk peningkatan kapasitas pengabdi PkM
4.Menjamin kerja sama secara lokal, nasional, maupun internasional 2.3.7.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Memiliki rencana strategis pengabdian kepada masyarakat
2.Adanya kesesuaian kegiatan PkM dengan rencana strategis pengabdian kepada masyarakat
3.Adanya panduan pelaksanaan PkM
4.Pengadministrasian dan pengelolaan kegiatan dan hasil PkM
5.Adanya panduan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PkM www.peraturan.go.id 2019, No. 120
6.Penghargaan kepada pelaksana PkM yang berprestasi
7.Adanya pelatihan peningkatan kemampuan pelaksana untuk melaksanakan PkM, publikasi dan kepemilikan hak kekayaan intelektual
8.Adanya laporan hasil-hasil PkM
9.Terdaftarnya laporan kinerja lembaga atau fungsi PkM dalam menyelenggarakan program PkM pada pangkalan data pendidikan tinggi Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Unit pengelola pengabdian kepada masyarakat di Unkhair ditangani oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Lembaga ini dipimpin oleh seorang Ketua. Adanya LPPM telah mendorong terlaksananya sistem pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 2.3.8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Masyarakat Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat membutuhkan pendanaan dan pembiayaan. Besarnya kebutuhan dana untuk pembiayaan serta penggunaannya untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat agar tepat sasaran, mekanismenya perlu diatur berdasarkan ketentuan di Unkhair. Standar Pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat ini dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi Unkhair (secara deduktif) dan kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif) yang dirumuskan secara spesifik dan terukur mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standarmutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Unkhair sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. 2.3.8.1. Pernyataan Isi Standar Pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat www.peraturan.go.id 2019, No. 120
1.Unkhair wajib merencanakan dan mengalokasikan pendanaan dan pembiayaan, termasuk dana pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) setiap tahun anggaran
2.LPPM Unkhair secara intensif dan terencana mengelola dan membangun kerja sama untuk dana PkM yang bersumber dari pihak ekternal, seperti: pemerintah, swasta (dalam negeri dan luar negeri) dan dana masyarakat.
3.Dana pendanaan dan pembiayaan PkM yang berasal dari internal, digunakan untuk membiayai: perencanaan PkM, pelaksanaan PkM, pengendalian PkM, pemantauan dan evaluasi PkM, pelaporan hasil PkM, dan diseminasi hasil PkM
4.Dana pengelolaan PkM diperuntukkan untuk membiayai: seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil PkM, peningkatan kapasitas pelaksana, dan insentif publikasi ilmiah atau intensif Kekayaan Intelektual (KI).
5.LPPM Unkhair menyusun kalender PkM yang sistematis dan terencana untuk memantau dan mengevaluasi penyerapan dana PkM. 2.3.8.2. Strategi Pelaksanaan Standar Pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat Strategi untuk pencapaian standar sebagai berikut:
1.Unkhair merancang pelatihan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa
2.Setiap kegiatan pengabdian kepada masyarakat terikat dengan kontrak perjanjian
3.Pemberian dana kegiatan pengabdian kepada masyarakat kepada pelaksana dilakukan dua tahap. Tahap pertama diberikan 70% dari total besarnya dana dan sisanya diberikan setelah laporan kemajuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang disampaikan kepada LPPM Unkhair
4.Pelaksana membuat laporan akhir kegiatan dan laporan penggunaan dana, dan memasukannya kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unkhair. 2.3.8.3. Indikator Ketercapaian Standar
1.Memperoleh dan meningkatkan pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang bersumber dari internal dan eksternal. www.peraturan.go.id 2019, No. 120
2.Unkhair wajib menyediakan dana PkM internal Unkhair yang besamya ditetapkan 3% dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
3.Dosen yang terlibat dalam proses seleksi PkM minimal 85%
4.Rata-rata setiap tahun dosen tetap memperoleh dana PkM sebesar ≥ Rp2 juta
5.Pelaksana membuata laporan kemajuan kegiatan dan laporan akhir kegiatan dimasukkan tepat waktu sesuai kontrak.
6.Unkhair wajib menyediakan dana pengelolaan Unkhair wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian (seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, diseminasi hasil penelitian. peningkatan kapasitas peneliti dan insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI). (seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan PkM, diseminasi hasil PkM. peningkatan kapasitas PkM dan/atau insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI). Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat. Persentase dana pengabdian kepada masyarakat dibandingkan dengan total anggaran saat ini masih sangat kecil (hanya sekitar 1,3% dari total anggaran). Kedepannya dana kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan terus ditingkatkan sehingga mencapai nilai minimal 5% dari total anggaran. Dana pengabdian kepada masyarakat dapat berasal dari berbagai sumber. Pada tahun 2017 dana pengabdian kepada masyarakat berasal dari APBN sebesar 58% dan dari PNBP Unkhair sebesar 42% . Tabel 2.23. Matriks Indikator Keberhasilan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat No. Indikator Ketercapaian Minimal Waktu Pencapaian 1 Manual Mutu Pengabdian kepada Masyarakat - Pemberdayaan masyarakat - Pendidikan berkelanjutan - Bantuan sosial 80% 2017 2 SOP tentang Pengabdian 80% 2017 www.peraturan.go.id 2019, No. 120 No. Indikator Ketercapaian Minimal Waktu Pencapaian kepada Masyarakat 2.4. STANDAR LAYANAN ADMINISTRASI Standar pelayanan administrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dengan mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan pelayanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan pelayanan yang ingin dicapai Unkhair selama kurun waktu pencapaian SPM tahun 2017 - 2021, yang juga dapat digunakan sebagai salah satu acuan penganggaran universitas. Standar pelayanan administrasi terdiri dari lima komponen pelayanan, yaitu: