1.Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta selanjutnya disebut UPN “Veteran” Yogyakarta, adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Statuta UPN “Veteran” Yogyakarta yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UPN “Veteran” Yogyakarta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.
3.Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. www.peraturan.go.id 2017, No.1922
5.Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6.Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.
7.Senat Universitas yang selanjutnya disebut Senat adalah Senat UPN “Veteran” Yogyakarta.
8.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UPN “Veteran” Yogyakarta dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9.Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah anggota masyarakat yang terdaftar sebagai peserta didik pada Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi di UPN “Veteran” Yogyakarta.
10.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPN “Veteran” Yogyakarta.
11.Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
12.Rektor adalah Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta.
13.Keluarga Besar UPN “Veteran” Yogyakarta adalah suami, istri, dan anak kandung dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Yogyakarta, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan serta Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Republik Indonesia, www.peraturan.go.id 2017, No.1922 pensiunan dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Yogyakarta, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia, veteran Republik Indonesia, alumni UPN “Veteran” Yogyakarta, dan anggota kehormatan UPN “Veteran” Yogyakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.