Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2016
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,)
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 550/M/Kp/XI/2015 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kuasa Pengguna Barang Milik Negara pada Unit Utama Pusat dan Satuan Kerja di Daerah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1842 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id 2016, No.1842 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…