Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen menjadi Dosen; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 2017, No. 1929
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dosen lulusan program magister atau program doktor dari perguruan tinggi di luar negeri harus memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2017, No. 1929
Usul perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melampirkan dokumen:
Usul alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Perpindahan Dosen antarperguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian ke perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK ke perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui tata cara sebagai berikut: 2017, No. 1929
Membuka PDF…